Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
Ruang lingkup kerja sama mencakup:
pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata;
dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama;
peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan;
pertukaran intelijen militer;
peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan
bidang lain yang disepakati bersama;
para pejabat berwenang yang dipercayakan untuk melaksanakan
Persetujuan;
kerahasiaan yang meliputi pelindungan, pengungkapan, dan
pengiriman informasi rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan
nasional masing-masing Pihak;
pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
pengaturan keuangan para Pihak;
penyelesaian perselisihan yang timbul dari Persetujuan;
amendemen berdasarkan persetujuan bersama para Pihak; dan
ketentuan mengenai pemberlakuan, jangka waktu, dan penghentian Persetujuan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6843