Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 13.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat.

IV. Tentang pendidikan tenaga ahli kesehatan


Pasal 14.
  1. Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga-ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
  2. Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

V. Tentang kesehatan lain-lain


Pasal 15
  1. Jika disesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat-meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, agar pegawai-pegawai Propinsi yang dibutuhkan diperintahkan untuk membantu tempat atau dimana peristiwa yang dimaksud di atas terjadi.