Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
II. Menetapkan : Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan Dan Kalimantan Timur.


BAB I.
KETENTUAN UMUM.


Pasal 1.
Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas sebagai berikut:
  1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas,Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota BesarPontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9);
  2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas;
  3. Propinsi Kalimantan-Timur, yang wilayahnya meliputi Daerah-daerah Istimewa Kutai, Berau dan Bulongan tersebut dalam pasal I ad. II No.1 sampai dengan 3 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas.