Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan jalan-jalan umum, bangunan-bangunan penjahat dan gedung-gedung dari daerah otonom termaksud.
  2. Propinsi membikin memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan lain-lain sebagainya.

II. Tentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu


Pasal 17
  1. Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya.
  2. Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air.
  3. Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.
  4. Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.