Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat 1 itu menjadi beban Kementerian Kesehatan.


Bagian Ketiga
Urusan Pekerjaan Umum

I. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan
dan gedung-gedung


Pasal 16
  1. Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan dalam hal ini, Propinsi:
    1. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum, beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalanjalan tersebut;
    2. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penjahatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;
    3. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi:
  2. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selekas-lekasnya menetapkan jalan-jalan mana pada waktu mulai berlakunya undang- undang ini akan dikuasai oleh Propinsi-propinsi yang bersangkutan dan yang mana yang menurut pasal 17 ayat 1 sub a Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten di Kalimantan, dikuasai oleh masing-masing daerah otonom bawahan itu.