Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat 1 itu menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian Ketiga Urusan Pekerjaan Umum
I. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung
Pasal 16
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan dalam hal ini, Propinsi:
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum, beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalanjalan tersebut;
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penjahatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi:
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selekas-lekasnya menetapkan jalan-jalan mana pada waktu mulai berlakunya undang- undang ini akan dikuasai oleh Propinsi-propinsi yang bersangkutan dan yang mana yang menurut pasal 17 ayat 1 sub a Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten di Kalimantan, dikuasai oleh masing-masing daerah otonom bawahan itu.