Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  2. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  2. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
  2. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.


Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.