Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH


Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.