Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
  3. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kedua
Akreditasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
  4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Sertifikasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.