Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.


BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
    1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
    2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
    3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
    4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
    5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
    1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan