Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
  2. Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  3. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
  5. Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.