Halaman ini telah diuji baca
- 8 -
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7a)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45A
- Cukup jelas.
- Pasal 45B
- Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakutnakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
- Pasal 45
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5952