Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 251

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,,


ttd.

Lydia Silvanna Djaman