Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. perubahan jumlah modal;
  2. perubahan anggaran dasar;
  3. rencana penggunaan laba;
  4. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
  5. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
  6. kerja sama Persero;
  7. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
  8. pengalihan aktiva.


Bagian Kelima
Direksi Persero

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
  2. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
  2. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
  3. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
  4. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  5. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.