Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas.
Menteri sangat berkepentingan dengan modal Negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan sewaktu-waktu dengan Menteri Teknis untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral.
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam pasal ini, tanggungjawab secara terbatas tersebut menjadi hilang.
Pasal 40
Keputusan Menteri tersebut mengatur, antara lain, tindakan-tindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan/atau perlu mendapat persetujuan Menteri, yang meliputi, antara lain, persetujuan untuk:
  1. penarikan pinjaman;
  2. pemberian pinjaman;
  3. pelepasan aktiva;
  4. penghapusan piutang macet dan persediaan barang.
Pasal 41
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum, selain menetapkan pendirian Perum, juga sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum dan anggaran dasar Perum yang bersangkutan.
Anggaran dasar Perum memuat antara lain:
  1. nama dan tempat kedudukan Perum;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perum;
  3. jangka waktu berdirinya Perum;
  4. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
  5. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan/atau Dewan Pengawas dengan Menteri dan Menteri Teknis.
Ayat (2)
Karena Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas