Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut:
  1. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;
  2. didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery);
  3. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
    Pengusulan pendirian Perum kepada Presiden oleh Menteri, dapat dilakukan atas inisiatif Menteri dan dapat pula atas inisiatif dari Menteri Teknis dan/atau dari Menteri Keuangan sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas.
    Selanjutnya lihat pula penjelasan Pasal 10 ayat (1).
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain:
  1. penetapan pendirian Perum;
  2. penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan;
  3. anggaran dasar;
  4. penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini, antara lain, mengatur mengenai hubungan antara Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan Perum.
Pasal 36
Ayat (1)
Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyertaan modal dalam ayat ini adalah penyertaan langsung Perum dalam kepemilikan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
Pasal 37
Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
Pasal 38