Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengangkatan anggota Komisaris yang tidak bersamaan dengan anggota Direksi dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila anggota Komisaris atau anggota Direksi telah berakhir masa jabatannya kecuali pengangkatan yang pertama kali untuk pendirian Persero.
Pasal 29
Lihat penjelasan Pasal 17.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
  1. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan Direksi;
  2. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
  3. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero;
  4. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Persero;
  5. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/ atau berdasarkan keputusan RUPS. Selain itu, agar Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut:
    1. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Persero;
    2. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Persero;
    3. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Persero;
    4. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris;
    5. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
    6. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
    7. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Persero.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33