Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memberikan informasi untuk Direksi dan Komisaris secara berkala apabila diminta. Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai.
Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi serta bertanggung jawab kepada Direksi.
Pasal 21
Ayat (1)
Rancangan rencana jangka panjang memuat, antara lain:
  1. evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya;
  2. posisi perusahaan saat ini;
  3. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang;
  4. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang.
Ayat (2)
Komisaris sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi.
Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud.
Pasal 22
Ayat (1)
Rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan memuat antara lain :
  1. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
  2. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
  3. proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaannya;
  4. hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
Ayat (2)
Mengingat rencana kerja dan anggaran perusahaan disahkan oleh RUPS, setiap perubahannya juga harus disetujui oleh RUPS, kecuali ditentukan lain dalam keputusan RUPS mengenai pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan dimaksud.
Pasal 23
Ayat (1)
Laporan tahunan memuat antara lain:
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
  2. Neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu group, disamping neraca dari masingmasing perseroan tersebut;
  3. Laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, serta hasil yang telah tercapai;
  4. Kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
  5. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
  6. Nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
  7. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Komisaris.
Ayat (2)