Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero.
Pasal 12
Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak-pihak yang terkait.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri yang ditunjuk mewakili negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan RUPS. Bagi Persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100% (seratus persen), Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah seseorang yang menduduki jabatan di bawah Menteri yang secara teknis bertugas membantu Menteri selaku pemegang saham pada Persero yang bersangkutan. Namun demikian, dalam hal dipandang perlu, tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Meskipun kedudukan Menteri selaku wakil pemerintah telah dikuasakan kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS, untuk hal-hal tertentu penerima kuasa wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum hal-hal dimaksud diputuskan dalam RUPS. Hal ini perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri mengingat sifatnya yang sangat strategis bagi kelangsungan Persero.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas