Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70