Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Komite Privatisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
  2. Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
  3. Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Komite privatisasi bertugas untuk:
    1. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
    2. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi;
    3. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah.
  2. Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
  3. Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
  1. menyusun program tahunan Privatisasi;
  2. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
  3. melaksanakan privatisasi.