Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 76
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
industri/sektor usahanya kompetitif; atau
industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 77
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan
dan keamanan negara;
Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;
Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 78
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
penjualan saham langsung kepada investor;
penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.