Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
    1. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
    2. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
  2. Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
  1. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
  2. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
  4. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
  1. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
  2. penjualan saham langsung kepada investor;
  3. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.