Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
  2. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.


Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi


Pasal 74
  1. Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
    1. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
    2. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
    3. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
    4. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
    5. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
    6. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
  2. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.


Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi


Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.