Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
- Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
- Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
- meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
- memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
- menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
- memudahkan pelaksanaan privatisasi.
- Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
|
Restrukturisasi meliputi:
- restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan
sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
- peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah
|