Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI


Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
  1. Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
  2. Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
    1. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
    2. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
    3. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
    4. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
  3. Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Restrukturisasi meliputi:
  1. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
    1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah