Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
BAB V KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Pasal 66
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
BAB VI SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Bagian Pertama Satuan Pengawasan Intern
Pasal 67
Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.