Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam
Penggunaan Laba
Bagian Keenam
Penggunaan Laba
Pasal 42
|
Pasal 43
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri. |
Bagian Ketujuh
Direksi Perum
Bagian Ketujuh
Direksi Perum
Pasal 44
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |