Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
  1. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  2. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
  3. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.


Bagian Kelima
Anggaran Dasar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
  2. Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang perubahan anggaran dasar Perum.