Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
|
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
BAB III
PERUM
BAB III
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian
Bagian Pertama
Pendirian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
|