Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 23
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh
pengesahan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Bagian Keenam Komisaris
Pasal 27
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.