Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 -
hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 12
Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
Penelitian Ilmiah Kelautan;
pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 13
Negara Indonesia mempunyai kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di Landas Kontinen.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara Indonesia juga mempunyai kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 14
Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi status hukum perairan dan ruang udara di atasnya.
Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, negara Indonesia mengakui kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.