Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
REPUBLIK INDONESIA
-5-
- Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat lintang dan bujur.
Pasal 6
- Dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi jarak 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam 5 ayat (1), batas terluar Tepian Kontinen ditentukan berdasarkan:
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh) mil laut dari kaki lereng kontinen.
- Dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan dengan penentuan batas terluar Tepian Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kaki lereng kontinen ditentukan berdasarkan titik perubahan maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng kontinen.
- Titik-titik tetap yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan garis batas luar Landas Kontinen pada dasar laut yang tidak melebihi jarak 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan atau tidak melebihi jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kontur kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter yang merupakan suatu garis yang menghubungkan titik-titik kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
- Dalam ha1 penentuan garis batas luar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada bukit-bukit atau punggungan dasar laut, batas terluar Landas Kontinen paling jauh 3S0 (tiga ratus lima puluh) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
(5) Penentuan...
SK No 167053 A