Halaman ini tervalidasi
-7-
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Aktivitas masyarakat sekitar seperti penangkapan ikan dan pelayaran di kawasan pesisir.
- Huruf e
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Huruf a
- Perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer Agreement/MTA) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "laporan berkala" adalah laporan dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24...