Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-7-


Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Aktivitas masyarakat sekitar seperti penangkapan ikan dan pelayaran di kawasan pesisir.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Huruf a
Perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer Agreement/MTA) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "laporan berkala" adalah laporan dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24...