Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2023
TENTANG
LANDAS KONTINEN

I. UMUM


Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran ralgrat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu zona maritim yang dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia adalah Landas Kontinen.

Landas Kontinen merupalan suatu dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah suatu negara yang batas terluarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi. Sejarah perkembangan hukum laut internasional memberikan gambaran bahwa penguasaan negara-negara pantai akan Landas Kontinen pada umumnya didasarkan pada motivasi penguasaan sumber daya kekayaan alam yang sangat berlimpah di Landas Kontinen. Terlebih lagi seiring dengan perkembangan zaman, teknologi untuk mewujudkan eksplorasi dan/atau eksploitasi dasar samudra dalam telah semakin maju.

Sejarah mencatat bahwa pada 6 Januari 1973, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk landas kontinennya, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Pengaturan di dalam Undang-Undang tersebut didasarkan kepada Convention on the Continental Shelf 1958 (selanjutnya disebut Konvensi 1958). Pada Konvensi 1958, batas terluar Landas Kontinen ditetapkan dengan kriteria kedalaman dan kemampuan eksplorasi dan/ atau eksploitasi suatu negara pantai, sedangkan di dalam Konvensi pendefinisian Landas Kontinen secara hukum di seluruh dunia telah berubah, terutama terkait dengan penetapan batas terluar Landas Kontinen suatu negara pantai yang ditetapkan dengan metode jarak dan kelanjutan alamiah daratan negara pantai. Atas dasar hal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengakomodasi perkembangan hukum dan kepentingan nasional.

pengaturan . . .
SK No 167077 A