Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
  1. Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang membantu melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 50
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 51
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 1
  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  2. Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang digunakan sebagai instalasi eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Perbuatan . . .
SK No 167073 A