Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 23 -


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 47
  1. Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 48
  1. Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan dan/atau hasil kegiatannya di Landas Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah).
(2) Perguruan . . .
SK No 167071 A