Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 29 -

  1. Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI


Pasal 38
Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM


Pasal 40
  1. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Landas Kontinen.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 . . .

SK No 167067A