Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
|
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Pasal 38
| Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 39
| Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pasal 40
|
Pasal 41 . . .
SK No 167067A