Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
  1. kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan;
  2. perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan;
  3. nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
  4. urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti Indonesia dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (f ) wajib:
  1. membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa dan/atau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landas Kontinen;
  2. membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan;
  3. memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan;
  4. memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan
  5. melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.

Pasal 23
  1. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi, penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau
    3. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.

(2) Ketentuan...

SK No 167060A