Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 67
  1. Hak Korban meliputi:
    1. hak atas Penanganan;
    2. hak atas Pelindungan; dan
    3. hak atas Pemulihan.
  2. Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
  3. hak atas layanan hukum;
  4. hak atas penguatan psikologis;
  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
  2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;