Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 67
|
- Hak Korban meliputi:
- hak atas Penanganan;
- hak atas Pelindungan; dan
- hak atas Pemulihan.
- Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
|
Pasal 68
|
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
- hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
- hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- hak atas layanan hukum;
- hak atas penguatan psikologis;
- hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
|
Pasal 69
|
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
- penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
|