Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau dampak terhadap Korban.
  2. Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa.

Pasal 61
Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian.

Pasal 62
Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban.

Pasal 63
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Putusan


Pasal 64
  1. Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.