Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.
  2. Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
  3. Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
  1. Penyidik berwenang membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan.
  2. Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat.


Bagian Kesembilan
Penuntutan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.