Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 50
Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
berita acara pemeriksaan Saksi;
berita acara perekaman elektronik; dan
berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Pasal 51
Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/atau Korban.
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;
keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;