Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 50
  1. Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
    1. berita acara pemeriksaan Saksi;
    2. berita acara perekaman elektronik; dan
    3. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
  2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.

Pasal 51
  1. Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/atau Korban.
  2. Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
    1. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;
    2. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;
    3. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau