Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 49
  1. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
  2. Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
  3. Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
  4. Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
    1. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;
    2. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;
    3. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau
    4. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.