Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
    1. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
    2. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.