Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
  2. Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.


Bagian Ketiga
Pendampingan Korban dan Saksi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
  2. Pendamping Korban meliputi:
    1. petugas LPSK;
    2. petugas UPTD PPA;
    3. tenaga kesehatan;
    4. psikolog;
    5. pekerja sosial;
    6. tenaga kesejahteraan sosial;
    7. psikiater;
    8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
    9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
    10. Pendamping lain.