Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  2. Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.
  3. Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
  4. Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    2. pencabutan izin tertentu;
    3. pengumuman putusan pengadilan;
    4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
    6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau
    7. pembubaran Korporasi.