Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Hak pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk antara lain, hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum.

Pasal 88

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Standar satuan biaya operasional” adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar.