Halaman ini belum diuji baca
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Hak pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk antara lain, hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum.
Pasal 88
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Standar satuan biaya operasional” adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar.