Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “pinjaman dana tanpa bunga” adalah pinjaman yang diterima oleh Mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.