Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 73

Ayat (1)
Pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain hanya berlaku bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma.
Yang dimaksud dengan “bentuk lain” adalah pola penerimaan Mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Ayat (1)
Cukup jelas.