Halaman ini belum diuji baca
Pasal 73
- Ayat (1)
- Pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain hanya berlaku bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma.
- Yang dimaksud dengan “bentuk lain” adalah pola penerimaan Mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Ayat (1)
- Cukup jelas.