Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 70

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja memuat tentang gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta maslahat tambahan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 71

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dosen tetap” adalah Dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil negara).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.