Halaman ini belum diuji baca
Pasal 70
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja memuat tentang gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta maslahat tambahan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “dosen tetap” adalah Dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil negara).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Cukup jelas.