Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)
Huruf a
Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota Masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa” adalah dimaksudkan untuk memenuhi Dosen pada semua program Pendidikan Tinggi terutama pada program diploma satu dan program diploma dua.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.