Halaman ini belum diuji baca
Pasal 66
- Cukup jelas.
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Ayat (1)
- Huruf a
- Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” adalah anggota Masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa” adalah dimaksudkan untuk memenuhi Dosen pada semua program Pendidikan Tinggi terutama pada program diploma satu dan program diploma dua.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.