Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Program profesi dapat menggunakan nama lain yang sederajat seperti program profesi dokter, insinyur, apoteker, notaris, psikolog, guru/pendidik, wartawan sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program spesialis dapat menggunakan nama lain yang sederajat dan memiliki tingkatan, antara lain program dokter spesialis dan subspesialis, program insinyur profesional pratama, madya, dan utama, sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.